Bagaimana Infak bermula

BaitulMaalKu merupakan Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang hadir sebagai mitra masyarakat dalam mengelola amanah umat secara profesional, amanah, transparan, dan berdampak.

Berawal dari semangat dakwah di bidang keuangan sosial Islam sejak tahun 2017, BaitulMaalKu secara resmi memperoleh legalitas sebagai yayasan sekaligus Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada tahun 2019. Sejak saat itu, BaitulMaalKu terus berkomitmen menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infak, sedekah, wakaf, serta dana sosial kemanusiaan untuk menghadirkan solusi nyata bagi berbagai persoalan masyarakat.

BaitulMaalKu menjadi Lembaga Amil Zakat pertama yang berasal dari Kabupaten Karawang dan memperoleh legalitas resmi berdasarkan rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada tahun 2025, BaitulMaalKu memperoleh peningkatan status menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Tingkat Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor 220 Tahun 2025.

Dalam menjalankan amanah para muzaki dan donatur, BaitulMaalKu mengembangkan program-program yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta aksi kemanusiaan. Seluruh program dirancang agar tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga mendorong kemandirian penerima manfaat serta berkontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)

Dasar Hukum dan Legalitas

BaitulMaalKu beroperasi secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta memiliki legalitas sebagai berikut:

Akta Pendirian Yayasan Nomor 18 tanggal 9 Mei 2019 (26 Sya’ban 1440 H), dibuat oleh Notaris Hindun Muchsin, S.H. di Karawang.

Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007064.AH.01.04 Tahun 2019.

Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1676 tanggal 19 Desember 2019 sebagai Lembaga Amil Zakat.

Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Surat Keputusan Nomor 674/ANG/HVR/SDP/BAZNAS/XI/2019.

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 220 Tahun 2025, yang menetapkan BaitulMaalKu sebagai Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Rp 456.864

Infak Terkumpul

15

Sahabat Infak